Sabtu, 05 Oktober 2019

MEMAHAMI KOMPONEN & CARA KERJA HYDRAULIC SYSTEM

Dalam bahasa Inggris hydraulic yang berarti cairan atau minyak. Prinsip dari peralatan hydraulic memanfaatkan konsep tekanan, yaitu tekanan yang diberikan pada salah satu silinder akan diteruskan ke silinder yang lain.

CARA KERJA SISTEM HYDRAULIC:

Sistem Hydraulic bekerja dengan mengubah dan juga mengendalikan energi ketika energi tersebut mengalir dari satu komponen ke komponen berikutnya.

Sistem hydraulic menerima input energi dari pompa yang digerakkan oleh motor. Pompa hydraulic mengubah energi mekanik menjadi energi hydraulic dalam bentuk aliran dan tekanan atau pressure (Psi). Control valve bekerja mengendalikan pengalihan energi hydraulic melalui sistem dengan mengendalikan aliran oil tersebut dan arahnya. Actuator (cylinder atau motor hydraulic) mengubah energi hydraulic menjadi energi mekanis dalam bentuk gerakan linear ataupun putaran, yang dimanfaatkan untuk melakukan pekerjaan.

Untuk melaksanakan kinerja hydraulic, dibutuhkan aliran sekaligus tekanan. Tekanan hydraulic merupakan gaya dan aliran yang akan menyebabkan terjadinya gerakan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar berikut.


Prinsip yang digunakan pada sistem hydraulic adalah Hukum Pascal, yaitu :

Benda cair yang ada di ruang tertutup apabila diberi tekanan, maka tekanan tersebut akan dilanjutnya ke segala arah dengan sama besar.

Komponen sistem hidrolik secara umum terdiri dari:
1. Unit tenaga (Power Pack), yang meliputi: Motor penggerak, pompa hydraulic, tangki hydraulic dan katup pengaman.
2. Unit penggerak (Actuator), yang banyak dipergunakan adalah cylinder hydraulic.
3. Unit pengatur (Direction Control Valve).
4. Hydraulic Oil.
5. Selang / Hose / pipa saluran.

Keuntungan Sistem hydraulic antara lain :
1. Menghasilkan tenaga yang besar, dengan dimensi peralatan yang kecil.
2. Kecepatan gerak yang dapat diatur (bervariasi).
3. Mudah diubah arah gerakannya.

FUNGSI KOMPONEN HYDRAULIC:

A. HYDRAULIC LINES HOSE
Saluran hydraulic digunakan untuk menyambung berbagai komponen untuk penyaluran zat cair dalam sebuah sirkuit. Hose / slang digunakan jika dibutuhkan fleksibilitas, seperti jika komponen yang saling bergerak satu sama lain. Hose dapat menyerap getaran dan mampu menahan berbagai tekanan.

B. HYDRAULIC TANK
Fungsi utama dari hydraulic oil tank adalah untuk menyimpan oli dan memastikan bahwa terdapat cukup oli yang dibutuhkan oleh sistem. Komponen dari tangki tersebut adalah :

Fill Cap
Penutup ini menjaga agar contaminant tidak masuk lewat bukaan yang dipergunakan untuk mengisi dan menambah oli ke dalam tangki dan menyekat tangki bertekanan.
Sight Glass
Gelas pengukur dipergunakan untuk mengukur tinggi permukaan oli menurut petunjuk pengoperasian serta perawatan. Tinggi permukaan oli dianggap sesuai jika oli terlihat berada di tengah gelas pengukur. Ketinggian oli harus diperiksa ketika oli dingin. Lihat spesifikasi dari pembuatnya untuk kesesuaian prosedur tentang bacaan tinggi permukaan oli.
Supply & Return Line
Saluran pengisian berfungsi untuk mengalirkan oli dari tangki ke dalam sistem. Sedangkan saluran kembali memungkinkan oli mengalir dari sistem ke tangki.
Drain line
Letaknya pada bagian bawah tangki, lubang drain ini berfungsi untuk drain oli lama dari dalam tangki. Lubang drain ini juga berfungsi untuk menyingkirkan air dan endapan kotoran dari dasar tangki. Kadang drain plug mengandung magnet yang kuat untuk menangkap partikel pada dasar tangki.
Filler Screen
Mencegah contaminant / pencemar berukuran besar masuk ke dalam tangki .
Filler Tube
Mempermudah pengisian tangki sampai pada ketinggian permukaan yang benar, namun tidak kelebihan mengisi.
Baffle
Mencegah pengembalian oli mengalir langsung ke outlet tank , sehingga ada waktu bagi buih untuk naik ke permukaan. Hal ini mencegah oli tumpah sehingga mengurangi foaming / pembuihan oli.
Ecology Drain
Digunakan untuk mencegah tumpahan secara tidak sengaja ketika menyingkirkan air dan endapan dari dalam tangki .
Return Lines
Menyalurkan kembali oli dari sirkuit hydraulic ke dalam tangki.
Return Screen
Mencegah partikel kotoran berukuran besar masuk ke dalam tangki , namun tidak dapat menyaring kotoran yang lebih halus.
Pump Pick-up Lines
Saluran pick-up pump menyalurkan oli ke inlet pump. Pada umumnya, saluran ini tidak menyentuh dasar tangki . Ini mencegah endapan yang ada di dasar tangki turut hanyut ke dalam pompa.

C. HYDRAULIC PUMP
Pompa hidrolik mengubah energi mekanik menjadi energi hydraulic. Pompa ini merupakan alat yang mengambil energi dari suatu sumber (misalnya mesin, motor elektrik dan lain-lain) dan mengubah energi tersebut menjadi energi hydraulic.
Fungsi pompa ini adalah untuk memasok sistem hydraulic dengan aliran oli yang mencukupi sehingga sirkuitnya mampu beroperasi pada kecepatan yang benar. Pompa dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu Non positive displacement dan Positive displacement. Contoh jenis pompa yang digunakan pada sistem hydraulic adalah sentrifugal impeller, gear pump, vane pump, piston pump.

D.ACTUATOR
Aktuator merupakan komponen output dari sistem hydraulic. Ada dua macam aktuator, yaitu rotary actuator yang menyalurkan tenaganya dalam gerakan melingkar atau memutar, dan linear actuator yang menyalurkan tenaganya dalam garis lurus. Contoh actuator linear yaitu hydraulic cylinder, sedangkan contoh rotary actuator adalah gear motor, piston motor, vane motor.

E. DIRECTIONAL CONTROL VALVE
Directional control valve (DCV) digunakan untuk menyalurkan oli hydraulic ke berbagai sirkuit terpisah dalam sistem hydraulic.

F. PRESSURE CONTROL VALVE
Pressure control valve juga dikenal dengan nama relief valve. Fungsi relief valve adalah untuk memberi perlindungan atau membatasi tekanan maksimum kepada sistem hydraulic sehingga komponen sistem tidak mengalami malfungsi, macet atau terbakar dan line / saluran zat cair tidak terbakar atau bocor pada persambungan. Relief valve ini bekerja dengan cara memberikan jalan bagi zat cair sistem untuk dibelokkan ke reservoir ketika pengaturan tekanan valve telah dicapai.

G. FILTER DAN STRAINER
Hydraulic oil filter digunakan untuk menyaring contaminant yang ada di dalam sistem hydraulic.

Filler Screen.
Filler screen biasanya terletak pada tabung (tube) pengisi. Filter ini menjaga bahan contaminant / pencemar berukuran besar agar tidak masuk ke dalam tangki ketika penutupnya dibuka.
Strainer
Inlet strainer biasanya dipasang pada bagian dalam reservoir dan dibenamkan dalam oli hydraulic yang selanjutnya mengalir melalui elemen filter. Jika filter terhambat, maka tekanan pada bagian dalam akan turun (pompa mengisap) dan oli dapat mengalir melewati bypass valve.

H. PENDINGIN / OIL COOLER
Hydraulic oil cooler digunakan untuk mendinginkan minyak hydraulic yang bergerak menyerap dan mengangkut panas yang dihasilkan dari komponen hydraulic seperti silinder dan pompa.
Pendingin dibagi menjadi dua, air cooler dan water cooler.

Air cooler
Dalam air cooler, zat cair dihisap melalui tabung yang memiliki sirip (seperti radiator). Untuk menurunkan panas, ditiupkan udara ke dalam tabung dan sirip melalui fan.

Water cooler
Water cooler terdiri dari beberapa tabung logam yang dilindungi oleh sebuah tabung besar . Dalam pendingin ini, zat cair sistem hydraulic dipompa dan mengalir melalui tabung-tabung kecil dan cairan pendingin melalui sela-sela tabung.

FUNGSI UTAMA HYDRAULIC OIL:

Transmitting power (Meneruskan Tenaga)
Karena hydraulic fluid tidak dapat dikompres, sekali hidrolik sistem ter-isi dengan fluida, seketika itu juga meneruskan power dari satu area ke area yang lain. Akan tetapi bukan berarti semua fluida mempunyai efisiensi yang sama dalam meneruskan power, sebab masing-masing fluida mempunyai sifat khusus sendiri-sendiri. Pemilihan hydraulic fluid yang benar tergantung dari pemakaian dan kondisi pengoperasian.

Lubricating (Melumasi)
Hydraulic fluid (oil) harus bisa melumasi komponen-komponen yang bergerak dalam sebuah sistem hydraulic. Komponen-komponen yang berputar atau meluncur harus bisa berfungsi dengan baik tanpa harus bersentuhan dengan komponen yang lain. Hydraulic oli harus bisa mempertahankan oli film di antara dua permukaan untuk mencegah gesekan, panas dan keausan.

Sealing (Menutupi)
Banyak komponen-komponen hidrolik di-design dengan menggunakan hydraulic oli dari pada mekanikal seal dalam komponen. Viskositas (kekentalan) dari oli akan membantu menentukan kemampuannya untuk melapisi.

Cooling
Hidrolik sistem menghasilkan panas bila sedang mengubah mekanikal energi ke hidrolik energi atau sebaliknya, Pada saat oli bergerak melalui sistem, panas akan merambat dari komponen-komponen yang lebih hangat ke cooler. Oli akan memberikan panas tersebut ke reservoir atau cooler yang telah di-design untuk menjaga oil temperature tidak melebihi batas.

Cleaning
Fungsi lain dari oli adalah membersihkan. Meskipun pada hydraulic tank sudah ada filler screen, bukan tidak mungkin kotoran debu akan masuk ke dalam sistem. Kotoran-kotoran ini akan dibawa oleh oli menuju ke tangki yang kemudian akan ditangkap oleh filter yang ada di dalam tangki.

Selain fungsi-fungsi tersebut di atas cairan hydraulic oil juga bisa mencegah karat dan korosi pada komponen-komponen metal, mencegah oli membentuk buih dan oksidasi, memisahkan udara, air serta kotoran yang lain dan juga menjaga oli dari perubahan temperature yang besar.

Demikian penjelasan singkat tentang komponen pada sistem hydraulic , semoga bermanfaat ...



Kamis, 03 Oktober 2019

KUE SOES

 Gambar mungkin berisi: makanan
Bahan :

- 150 ml air (atau susu cair ).
- 50 g butter.
- 50 g mentega (atau 100 g butter semua).
- 1/2 sdt vanilla extract.
- 1/2 sdt baking powder 85 g tepung protein tinggi, 15 g tepung protein sedang.
- 3 butir telur, ukuran besar.

Cara Membuat :

1. Masak air dan butter hingga mendidih. Matikan api.
2. Masukkan tepung, aduk hingga tercampur rata.
3. Nyalakan api kembali, aduk2 bahan Soes 4-5 menit.
4. Pindahkan ke mangkuk, dinginkan.
5. Setelah dingin, masukkan baking powder dan telur, kocok menggunakan mixer speed rendah agar uap panas adonan yang masi tersisa hilang.
6. Cetak menggunakan spuit diloyang yang telah dialasi kertas roti.
7. Panggang dioven yang telah dipanaskan sebelumnya dengan suhu 200C, 20-30 menit (tergantung ukuran) atau hingga soes kecoklatan dan matang.


CUSTARD FLA

Bahan:

- 3 kuning telur 45 g gula.
- 20 g maizena.
- 250 ml susu cair.
- 15 g butter.

Cara Membuat :
1. Panaskan susu cair dan butter dengan api kecil hingga butter mencair. Matikan api.
2. Di mangkuk aduk rata kuning telur, gula dan maizena.
3. Masukkan susu cair hangat sedikit demi sedikit, aduk hingga tercampur rata. Saring.
4. Masak dgn api kecil sambil terus diaduk menggunkam spatula hingga mengental. Matikan api.
5. Taruh di wadah lalu tutup dengan plastik wrap sampai mengenai permukaan custard. Simpan di lemari es minimal 30 menit. Sebelum digunakan, kocok sebentar.[@inovpelawi]

Selasa, 01 Oktober 2019

JIKA DALIL-DALIL SALING BERTENTANGAN

Pembahasan seputar dalil saat berbicara masalah amaliyah dalam agama, menjadi bahan yang sangat seru untuk dikaji. Saking serunya, banyak yang lupa bahwa setiap perbedaan yang keluar dari ijtihad para Ulama salah satunya adalah karena dalil yang dipakai oleh masing-masing ulama seolah salingbertentangan antara satu dengan lainnya. Lucunya lagi, pelajar agama zaman sekarang melupakan sisi ini, sehingga hanya karena dalil yang dianut berbeda dengan yang lainnya sampai-sampai menganggap dalil lain yang kontra terhadap dalilnya dianggap lemah, salah, atau bahkan palsu, bahkan tak segan sampai kepada tingkatan menjauhi,memusuhi, hingga mengkafirkan. Padahal ulama zaman dahulu sudah membuat formulasi yang detail bagaiamana jika ada dalil-dalil yang kontradiktif. Hal tersebut dibuat supaya kita di zaman ini tidak terlalu banyak berdebat atas apa yang sebenarnya mereka belum kuasai.

Banyak yang berbusa-busa berdebat masalah dalil yang kontradiktif, layaknya perdebatan antara peneliti dan praktisi profesional. Perdebatan antar muslim seputar dalil yang berbeda ini tidak hanya terjadi di kalangan akademisi, tapi sudah masuk juga ke tingkat warung kopi. Ironisnya, begitu ditanya apa itu definisi dalil, masing-masing kemudian sibuk buka handphonenya untuk cari tahu. Berangkat dari fakta lucu tersebut, penulis mencoba menghadirkan buku cilik ini di hadapan para pembaca sekalian. Harapannya, melalui kajian ushul fiqih singkat yang kami rangkum ini, mampu memberikan pencerahan yang memadai terkait dalil, terutama bila terjadi kontradiksi antara satu dalil dengan dalil lain.
Selamat membaca, semoga bermanfaat ...


DOWNLOAD

Jumat, 27 September 2019

SEPUTAR HARTA WARISAN

 Hasil gambar untuk pembagian harta warisan
Pembagian warisan dalam hukum Islam menurut fiqh disebut dengan faraidh, wiratsah, atau al-tirkah. Fiqh Kewarisan Islam adalah ketentuan hukum Islam yang mengatur tentang siapa saja ahli waris yang berhak mendapatkan warisan termasuk berapa besar bagian kewarisannya.

Allah Ta’ala menyebutkan di dalam al-Qur’an tentang warisan, yang tertuang pada surat an-Nisaa’ ayat, 7, 11, 12 dan 176.

Pada ayat ke-7 dalam surat an-Nisaa’ Allah Ta’ala menyebutkan tentang hak bagian harta warisan dari orang tua dan karib kerabat bagi laki-laki dan perempuan.

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisaa : 7)

Ayat tersebut diturunkan karena pada masa jahiliyyah harta warisan hanya diberikan kepada orang-orang yang kuat dan yang ikut berperang. Sedangkan orang-orang lemah seperti wanita dan anak-anak tidak mendapatkan bagian sedikitpun.

Pada ayat ke-11 Allah Ta’ala bercerita tentang bagian yang di dapat dari harta warisan oleh Ushul (kerabat atas si mayit, seperti, ayah, ibu, kakek dst ke atas) dan Furu’ (kerabat bawah si mayit, seperti, anak dan cucu dan seterusnya ke bawah).

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya fauqotsnataini (maksudnya dua keatas), maka bagian mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh 1/2 (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat 1/3. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/6. (pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di Antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa : 11)

Selanjutnya, Firman Allah Ta’ala pada surat an-Nisaa ayat ke-12, pada ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan tentang bagian harta warisan yang di dapatkan oleh suami istri dan sudara/I seibu.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya, “Dan bagianmu (suami-suami) adalah 1/2 dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu 1/6 harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang 1/3 itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah di bayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikian ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisaa : 12)

Pada Firman Allah Ta’ala pada surat an-Nisaa’ ayat ke-176 Allah Ta’ala menyebutkan tentang bagian harta warisan bagi saudara/I kandung dan saudara/saudari seayah.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) 1/2 dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya 2/3 dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’ : 176)

Mengenai informasi dari hadits Rasulullah SAW yang bercerita tentang harta warisan, beliau bersabda:

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر )متفق عليه(

Artinya, “Berikanlah bagian-bagian itu (harta warisan) kepada keluarganya yang berhak (mendapatkannya), jika masih ada yang tersisa maka yang utama mendapatkannya adalah lelaki terdekat (kekerabatannya).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Apabila kita gabungkan hadits ini dengan ayat-ayat di atas maka telah sempurnalah hukum-hukum faraidh yang berkaitan dengan bagian-bagian yang di dapat oleh masing-masing keluarga yang berhak mendapatkannya. Yang mana di dalam hadits yang mulia ini menyebutkan siapa yang berhak mendapatkan sisa harta warisan yang telah dibagikan kepada keluarga yang berhak mendapatkan bagian sesuai bagian-bagiannya masing-masing. Yang berhak mendapatkan sisa pembagian harta warisan adalah ‘ashabah terdekat dengan nasab.

Setelah disebutkan hak-hak warisan yang berkaitan dengan keluarga mayit di atas, maka pada dalil berikut ini berkaitan dengan hak-hak warisan bagi orang yang memerdekakan budak yaitu mu’tiq/mu’tiqah. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda-,
إنما الولاء لمن أعتق

Artinya, “sesungguhnya wala’ itu bagi yang memerdekakan budak.” (HR. Bukhari)

Yang dimaksud dengan wala’ pada hadits di atas adalah berkeitan dengan harta warisan yang ditinggalkan oleh mantan seorang budak yang di tetapkan oleh Rasulullah menjadi milik orang yang membebaskannya jika tidak ada ‘ashabah dari keluarganya.

Kemudian Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menyebutkan hak yang akan di dapat oleh karib kerabat mayit yang tidak termasuk kedalam ashabul furud dan ‘ashabah. Ketika seorang mayit tidak memiliki ashabul furud dan ‘ashabah yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisannya.

Allah Ta’ala berfirman,
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ (الأنفال: 75)

Artinya, “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah.” (QS. Al-Anfaal : 75)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
الخال وارث من لا وارث له

Artinya, “Paman dari jalur ibu mewarisi orang yang tidak memiliki pewaris.” (HR. al-Baihaqi)
Ringkasannya dapat dilihat pada keterangan berikut ini:

1. Anak Perempuan
Pertama, anak perempuan mendapatkan 1/2. Apabila anak sendiri (QS. 4: 11). Kedua, mendapatkan 2/3 apabila terdapat dua atau lebih. Mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut (4:11). Ketiga, mendapatkan sisa / ashabah spabila bersama dengan anak laki-laki (ashabah bil ghair).

2. Anak laki-laki
Laki-laki mendapat sisa dengan sendirinya atau disebut ashabah bi al-Nafs

3. Suami
Pertama, suami mendapat bagian 1/2 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (4:12). kedua, suami mendapatkan 1/4 apabila pewaris meninggalkan anak (4:12)

4. Istri
Pertama. Istri mendapatkan 1/4 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak (4:12). Kedua mendapatkan 1/8 apabila ahli waris meninggalkan anak (4:12).

5. Ibu
Pertama, ibu mendapatkan bagian 1/3 apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Kedua mendapatkan 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih (4:11). Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara (4:11). Ketiga, mendapatkan 1/3 sisa (tsulutsul baqi) apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan suami/istri. Pembagiannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah.
6. Bapak
Pertama. Bapak mendapatkan 1/3 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak. (4:11). Kedua, bapak mendapatkan 1/6 apabila ahli waris meningglkan anak. (4:11). Ketiga, bapak mendapatkan semua sisa apabila tidak ada ahli waris yang mendapatkan sisa, dan masih ada sisa warisan maka diberikan kepada bapak, namun sebelumnya bapak tetap mendapat bagian zawil furud (ahli waris yang telah mendapatkan bagian yang ditentukan).

7. Saudari kandung
Pertama. Saudari kandung mendapatkan bagian waris 1/2 apabila kalalah dan sendiri. Kedua, mendapatkan 2/3 apabila kalalah dan bersama dua orang atau lebih, maka mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut. Kedua, mendapatkan sisa warisan. Apabila kalalah dan bersama dengan seorang anak perempuan (ashabah maal ghair) atau dia bersama dengan saudara kandung (ashabah bil ghair).

8. Saudara kandung
Saudara kandung mendapatkan sisa warisan apabila kalalah.

9. Saudari sebapak
Pertama. Saudara sebapak mendapatkan 1/2 warisan apabila kalalah dan tidak ada saudari kandung. Kedua mendapatkan 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung dan saudari sebapak terdiri dari dua orang atau lebih. Mereka berbagi rata dari bagian tersebut. Ketiga, mendapatkan sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara sebapak, dan tidak ada suadara kandung. Keempat. Tidak mendapatkan warisan apabila ada saudara kandung atau apabila ada dua saudari kandung

10. Saudara/I seibu
Pertama, Saudara/I seibu mendapatkan 1/6 warisan apabila kalalah dan mereka satu orang. Kedua mendapatkan 1/3 apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang atau lebih.

Dari penejalasan di atas, kami ingin memberikan catatan tentang pengertian kalalah. Kalalah adalah kondisi ketika ahli waris tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dan ayah telah meninggal terlebih dahulu. Pembahasan kalalah adalah untuk menentukan apakah saudara dapat menjadi ahli waris atau tidak. Wallahu a'lam.
 Hasil gambar untuk bagan pembagian harta warisan
Melihat penjelasan diatas, pembahasan tentang ilmu Faraidh ini masih cukup panjang untuk mendapatkan kategori detail informasi. Masih banyak yang harus dijelaskan dan diperhatikan lebih rinci lagi. Tapi hal tersebut diatas adalah point utama yang harus lebih dulu diperhatikan. InsyaaAllah penjelasan tambahan lainnya akan berlanjut lagi nanti. Semoga bermanfaat.


Kamis, 26 September 2019

SIKAP KRITIS DALAM MENONTON TELEVISI

Gambar terkait


Televisi sepertinya sudah menjadi kebutuhan pokok. Hampir semua rumah di Indonesia punya televisi. Bagi yang tidak memilikinya pun, bisa menumpang nonton di drmah tetangga atau saudara. Seperti halnya benda yang lain, televisi bisa mendatangkan kebaikan dan keburukan bagi pemirsanya. Semua bisa bergantung pada acara yang ditayangkan di layar kaca tersebut. Secara umum harus kita cermati tentang:

MANFAAT TELEVISI

Paling tidak ada tiga manfaat yang hadir dari tayangan televisi. 
Pertama, manfaat yang bersifat kognitif ini antara lain berita, dialog, wawancara, debat dan sejenisnya. 
Kedua, manfaat afektif, yakni yang berkaitan dengan sikap dan emosi. Contohnya acara yang mendorong pada pemirsa memiliki kepekaan sosial, kepedulian antar sesama manusia. 
Ketiga, manfaat yang bersifat psikomotor, yaitu berkaitan dengan tindakan dan perilaku yang positif. Acara ini dapat kita lihat dari film, sinetron, drama dan acara-acara lainnya dengan syarat semuanya itu tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku atau merusak akhlak pada anak.

MUDHARAT TELEVISI

Banyak keburukan yang ditimbulkan oleh televisi, diantaranya:

1. Menyia-nyiakan waktu dan umur. Tak jarang banyak orang kehilangan waktu efektifnya karena menonton siaran televisi yang tidak berguna. Padahal semestinya waktu dan umur itu kita gunakan untuk menambah amal ibadah dan hal-hal yang penting lainnya.
2. Melalaikan tugas dan kewajiban. Menonton televisi dengan acara yang memikat dan menarik sering kali membawa pemirsanya pada kelalaian. Kalau sudah begitu, tugas dan kewajiban bisa terlupakan. Bahkan untuk ke masjid pun enggan dan cenderung mengulur-ulur waktu untuk sholat karena terbius acara televisi yang sayang kalau ditinggalkan.
3. Menumbuhkan sikap hidup konsumtif. Televisi sekarang identik dengan iklan ini mengajari pemirsa untuk berlaku konsumtif. Sekarang perilaku konsumtif ini pun muncul dalam sinetron dan film-film. Tak jarang iklan-iklan yang ada mempertontonkan adegan sesuatu yang tidak layak untuk ditonton.
4. Mengganggu kesehatan. Tidak baik terlalu sering dan terlalu lama terpaku di depan televisi karena bisa mengganggu kesehatan apakah mata, otak atau bagian tubuh lainnya karena kepenatan atau lainnya.
5. Alat transfer kejahatan dan kebejatan moral. Sifat manusia yang suka meniru, cenderung menjadikan tayangan televisi sebagai panutan. Dalam sistem kehidupan yang hedonistis sekuler, acara televisi cenderung membawa nilai-nilai Barat. Tanpa sadar, pemirsanya akan terbawa nilai-nilai tersebut jika tidak punya filter yang kuat. Tayangan sinetron dan film selalu menyertakan adegan kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan perilaku menyimpang lainnya.
6. Memutuskan silaturahmi. Dengan kehadiran televisi di hampir setiap rumah tangga, banyak orang tidak lagi merasa membutuhkan teman, kawan, sahabat untuk misalnya; saling berbagi suka dan duka, saling bertukar pikiran dan berbagai keperluan lainnya sebagaimana layaknya hidup dan kehidupan suatu masyarakatyang islami.
7. Mempengaruhi dan menurunkan prestasi belajar murid. Ini terkait dengan habisnya waktu siswa karena kelamaan berada di depan televisi. Makanya, kita perlu bijak dan tepat dalam memperlakukan televisi bagi diri kita sendiri, keluarga maupun anak-anak kita. Jangan sampai kita tersandera oleh tayangan televisi. Pilihlah tayangan yang bermanfaat dan hindari yang mudharat. Jangan lupa lihat isi setiap tayangan. Tayangan televisi bisa menjerumuskan, Waspadalah!

Disisi lain, info atau berita yang ditayangkan oleh televisi, terkadang tidak bersikap independen dalam penyiaran tentang suatu kasus, tapi mengikuti mainstream atau arahan pihak tertentu. Begitu pula dalam kasus-kasus yang lain yang mengatasnamakan Islam, semisal kasus terorisme, mereka membabi buta memberitakan berita itu tanpa ada kekritisan, apakah itu setting pihak tertentu atau rekayasa. Pemirsa televisi digiring untuk membenarkan berita apapun yang ditayangkan oleh televisi. inilah yang disebut dengan penyesatan opini.

Semestinya, umat Islam waspada yang kritis menyikapi berita yang ada di media massa khususnya di televisi. Membandingkannya pada media tandingan yang berkompeten dalam perang opini dan pemikiran, yang lebih valid dan Islami, agar tidak mudah tergiring pada opini dan pemikiran yang menyesatkan. Umat perlu mengikatkan diri pada jamaah-jamaah Islamiyah yang ingin menjayakan Islam tegak di tengah-tengah masyarakat luas tanpa unsur kekerasan. Hendaknya umat senantiasa tercerahkan oleh pemikiran_pemikiran yang Islami dengan landasan akidah Islam yang kuat. Dengan begitu, tidak akan mudah terpedaya oleh propaganda busuk kaum liberal yang berusaha keras untuk menguasai media, meracuni pemikiran, merusak moral diri, remaja keluarga , dan memecah belah ukhuwah Islamiyah diantara kita.[irawan]



JEJAK SYARIAH DAN KHILAFAH DI INDONESIA




Perang intelektual (ghozwul fikri) adalah perang yang unik dan rumit. Karena perang tersebut tidak menimbulkan kebisingan oleh letusan peluru dan bom, atau tidak menimbulkan kerusakan fisik, maka perang tersebut cenderung diabaikan oleh kaum Muslimin. Korban yang berjatuhan berasal dari seluruh lapisan masyarakat. Ada yang “tertawan” akalnya, “terbunuh” pikirannya, “babak belur” akal dan perasaannya dan semisalnya. Senjata dalam perang ini terdiri dari berbagai pemikiran yang dikemas dalam bentuk tulisan, ide-ide, teori, argumentasi, propaganda, dialog, perdebatan dan berbagai makar lainnya.

Diantara sarana efektif dalam perang ini adalah lewat jalur pendidikan. Lewat jalur pendidikan di era sekuler saat ini, dibeberapa institusi. Pemikiran generasi Muslim di “set” untuk mengikuti peradaban yang jauh dari nilai-nilai Islam. Kebangkitan Islam yang hakiki adalah hal yang amat dibenci oleh kaum Sekuler-Kapitalis. Dalam hal sejarah, khususnya yang terkait dengan sejarah keemasan peradaban Islam, mereka rubah dan pelintir sedemikian rupa daripada yang sebenarnya. Mereka populerkan sejarah peradaban kufur Barat yang dikemas menarik, padahal penuh dengan racun kehidupan. Semua itu tentu dengan tujuan agar generasi Muslim yang ada tidak mampu berbuat banyak untuk meraih kejayaannya kembali. Bahkan yang ironi, malah ada yang malu untuk mengakui ke Islamannya, malu berperilaku Islami, malu bahkan takut untuk menjadi pejuang-pejuang Islam.

Sudah saatnya Umat Islam khususnya generasi muda Muslim yang sadar untuk menyambut perang pemikiran ini. Bagaimanapun kita tidak ingin melihat yang lebih buruk akan terjadi secara komprehensif. Allah SWT menjamin bahwa Islam akan tetap eksis hingga akhir zaman. Tapi Allah tidak menjamin –kalau umat acuh dalam membela Islam- bahwa Islam akan tetap eksis di kota kita, kampung kita, bahkan keluarga kita. Sudah saatnya pula kita untuk mengetahui dengan sesungguhnya sejarah kegemilangan Islam, yang akan mampu berkontribusi dalam menambah “ruh” dan semangat ber Islam serta juga mampu berdiri penuh kebanggaan dalam memperjuangkan Islam tegak kembali untuk memimpin dunia.

Berikut dipaparkan adalah Jejak Syariah dan Khilafah di indonesia, Insyaallah menyusul Perang Salib, Runtuhnya Khilafah Islamiyah 1924M, bahkan Isra Miraj dll secara berseri, diambil dari sumber yang khusus dan valid. Dalam paparan berikut, walaupun tidak menjelaskan secara detail karena penulisannya dalam bentuk nasyroh atau bulletin. Tapi mencakup segala sisi detailitas sejarah yang ada. Bismillahirrahmanir rahiim...

AWAL MASUKNYA ISLAM DI NUSANTARA

Islam masuk di Indonesia pada abad ke 7 dengan berimannya orang perorang. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara, dan bani Umayyah di Asia Barat sejak abad ke 7. Menurut sumber-sumber di Cina, menjelang akhirperempatan ketiga abad ke 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukimanArab Muslim di pesisir pantai Sumatera.

Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada tahun 100H (718M). Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Khilafah Islamiyah era Bani Umayah meminta dikirimkan da’i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi:

“ Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu Raja, yang istrinya juga cucu seribu Raja, yang didalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang diwilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pahon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga jauh, kepada raja Arab yang tidak menyekutukan Tuhan dengan tuhan-tuhan lain. Saya telah mengirimkan pada anda hadiah, yang sebenarnya hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan hukum-hukumnya.”

Dua tahun kemudian, yakni tahun 720M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang pada tahun 730M, Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha

PENERAPAN SYARIAT ISLAM


Islam terus mengokoh menjadi kekuatan/institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya sebuah Kesultanan Islam yang bernama Kesultanan Peureulak didirikan tahun 1 Muharram 225H atau 12 November 839M. Contoh lain adalah Ksultanan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440M. Rajanya seorang Muslim bernama Bayang Ullah. Walaupun rajanya sudah masuk Islam namun belum menerapkan Islam sebagai institusi politik. Kesultanan Ternate baru menjadi institusi politik Islam setelah Kerajaan Ternate menjadi Kesultanan dengan Sultan pertamanya Sultan Zainal Abidin pada tahun 1486M. Kerajaan lainnya di Maluku adalah Tidore dan Kerajaan Bacan. Selain itu, berkat dakwah yang dilakukan kerajaan Bacan, banyak kepala-kepala suku di Papua yang memeluk Islam.

Institusi Islam lainnya di Kalimantan adalah Kesultanan Sambas, Pontianak, Banjar, Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai. Di Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi Kesultanan Peureulak, Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Palembang. Adapun kesultanan di Jawa antara lain: Kesultanan Demak yang dilanjutkan oleh Kesultanan Jipang, lalu dilanjutkan Kesultanan Pajang dan dilanjutkan oleh Kesultanan Mataram. Sementara di Cirebon dan Banten didirika oleh Sunan Gunung Jati. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Sementara di Nusa Tenggara, penerapan Islam di sana dilaksanakan dalam institusi Kesultanan Bima
Gambar terkait
Hasil gambar untuk kesultanan nusantara
Beberapa Lambang Kesultanan di Nusantara

Islam berkembang dan menjelma menjadi institusi politik, maka hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik. Hal ini nampak dalam bidang peradilan dengan diterapkan hukum Islam sebagai hukum negara yang menggantikan hukum adat yang telah dilaksanakan di Aceh (Samudera Pasai) pada abad 17. A. C Milner mengatakan bahwa Kesultanan Aceh dan Banten yang paling ketat menerapkan hukum Islam sebagai hukum negara. Sementara Mataram tidak ketat melaksanakannya karena masih dipengaruhi oleh adat Budha dan Hindu. Demikian pula Banten, hukuman pada pencuri dengan potong tangan kanan, kaki kiri, tangan kiri dan seterusnya berturut-turut bagi pencurian senilai 1 gram emas dilakukan di Banten pada tahun 1651-1680M di masa Sultan Ageng tirtayasa. Demikian pula, Sultan Iskandar muda di Aceh menerapkan hukum rajam bagi puteranya sendiri yang bernama Meurah Pupok yang berzina dengan istri seorang perwira. Sultan berkata: “mati anak ada makamnya, mati hukum kemana hendak dicari.” Kerajaan Aceh Darussalam memiliki UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan Alauddin dan Iskandar Muda memerintahkan kewajiban shalat lima waktu dan puasa secara ketat. Hukuman dijalankan pada siapa saja yang melanggar ketentuan.

Kesultanan Demak sebagai kesultanan Islam I di Jawa sudah ada jabatan qadhi di kesultanan yang dijabat oleh Sunan Kalijaga. Di Mataram, pertama kali dilakukan perubahan tata hukum dibawah pengaruh hukum Islam oleh Sultan Agung. Dialah yang mengubah peradilan pradata (Hindu) menjadi peradilan Surambi karena peradilan ini bertempat di serambi Masjid Agung. Perkara kejahatan dihukumi menurut kitab Kisas (Arab: qisas). Penghulu pada masa Sultan Agung memiliki tugas sebagai mufti, yaitu penasehat hukum Islam, sebagai qadhi atau hakim, sebagai Imam masjid raya, wali hakim dan sebagai Amil Zakat.

Dalam bidang ekonomi, Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan riba diharamkan. Deuruham (Arab: dirham) adalah mata uang Aceh pertama. Beratnya 0,57gram, kadar 18 karat, diameter 1cm, dan berhuruf Arab di kedua sisinya. Selain itu, di Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297-1326M).

Selain itu, di Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297M-1326M) telah mengeluarkan mata uang emas, yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukkan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi. Secara umum di wilayah-wilayah Kesultanan di Nusantara juga berlaku sistem kelembagaan kemitraan dagang (syarikah mufawadhah) dan sistem commenda atau kepemilikan modal (Arab: qirad, mudharabah, mugharadhah) dan masih banyak lagi yang selaras dengan tuntutan Syariah.

Dalam bidang hubungan luar negeri, T W Arnold menyebutkan bahwa Sultan Samudera Pasai III, Sultan Ahmad Bahian Syah Malik az-Zahir cucu dari Malikus Saleh, menyatakan perang kepada kerajaan-kerajaan tetangga yang non-Muslim agar mereka tunduk dan diharuskan membayar jizyah kepada kesultanan. Dalam bidang keluarga dan sosial kemasyarakatan, Hikayat Raja-raja Pasai menceritakan bahwa Malikus Saleh melaksanakan perintah yang dianjurkan ajaran Islam seperti merayakan kelahiran anaknya dengan melakukan Aqiqah dan bersedekah kepatda fakir miskin, mengkhitankan anaknya dan melakukan tata cara penguburan mayat mulai memandikan, mengkafani, sampai menguburkannya. Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari menulis buku Kitabun Nikah yang khusus menguraikan tentang fikih muamalah dalam bidang hukum pernikahan berdasarkan fikih Mazhab Syafi’i. Kitab ini dicetak di Turki. Uraian kitab ini dijadikan pegangan dalam pernikahan untuk seluruh wilayah Nusantara.

Dalam bidang pertanahan, terutama tentang hak kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah. Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari menjelaskan ketentuannya dalam kitab Fathul Jawad yang memuat ketentuan fikih yang diantaranya Ihya’ul Mawat. Dalam pasal 28 UU Sultan Adam Kerajaan Banjar, dijelaskan bahwa tanah pertanian yang subur di daerah Halabiu dan Negara harus dibawah kekuasaan kerajaan. Karena itu tidak boleh seorang pun melarang orang lainmenggarap tanah tersebut kecuali memang di atas tanah itu ada tanaman atau bukti lainnya bahwa tanah itu sudah jadi milik penggarap terdahulu. Ketentuan ini sesuai dengan fikih Islam yang menyatakan bahwa tanah liar atau tanah yang belum digarap adalah dibawah kekuasaan negara dan siapapu yang yang mengarapnya adalah pemiliknya. Amat banyak keistimewaan-keistimewaan yang tak mampu di paparkan disini. Dengan demikian, sebagai kesimpulan umum, nampak jelas bahwa Islam dan syariatnya sudah menyatu dan terealisasi secara menyeluruh dan sistemis. Kemakmuran, kedamaian, ketenteraman benar-benar bisa dirasakan pada waktu itu.

HUBUNGAN DENGAN KHILAFAH


Hasil gambar untuk hubungan jalur khilafah dan nusantara
Hubungan Khilafah dengan Kesultanan Nusantara
Institusi politik yang ada di Nusantara ini kelihatan memiliki hubungan dengan Khilafah Islamiyah. Diantara yang menunjukkan hal ini adalh saat Islam masuk di Indonesia, diantara pengemban dakwahnya merupakan utusan langsung yang dikirim oleh Khalilfah melalui walinya. Misalnya, pada tahun 808H/1404M. Pertama kali para Ulama utusan Sultan Muhammad I (juga dikenal sebagai Sultan Muhammad Jalabi atau Celebi) dari Khilafah Islamiyah era Utsmaniyah ke pulau Jawa (dan kelak dikenal dengan Wali Songo). Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima periode.

Mereka adalah Maulana Malik ibrahim ahli tata negara dari Turki Utsmani, Maulana Ishaq dari Samarqand yang dikenal dengan nama Syekh Awwalul Islam, Maulana Ahmad Jumadil Kubro dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghribi dari Maroko, Maulana malik Israil dari Turki Utsmani, Maulana Hasanuddin dari palestina, dan Syekh Subakir dari Persia. Sebelum ke tanah Jawa, umumnya mereka singgah dulu di Pasai yang merupakan bagian integral dari Daulah khilafah Islam. Yang mengantar Syekh Maulana Malik ibrahim dan Maulana Ishaq ke tanah Jawa adalah Sultan Zainal Abidin Bahiyan Syah pengusa Samudera Pasai antara tahun 1349-1406M. Pada periode 1421-1436M datang tiga da’i Ulama ke tanah Jawa menggantikan da’i yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syekh Ibrahim dari Samarkand (yang dikenal dengan Ibrahim Asmarakandi) dari ibu putri Raja Campa Kamboja (Sunan Ampel), kemudian Sayyid Ja’far Shadiq dari Palestina (Sunan Kudus), dan Syarif Hidayatullah dari Palestina cucu Raja Siliwangi Pajajaran (Sunan Gunung Jati).
Hasil gambar untuk hubungan jalur khilafah dan nusantara

Mulai tahun 1463M makin banyak da’i Ulama keturunan Jawa yang menggantikan da’i yang wafat atau pindah tugas dakwah. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri) putra Maulana Ishaq dengan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu, Raja Blambangan; Raden Said (Sunan Kalijaga ) putra Adipati Wilatikta Bupati Tuban; Raden Ma’dum Ibrahim (Sunan Bonang); dan Raden Qosim Dua (Sunan Drajad) putra Sunan Ampel dengan Dewi Condrowati, putri Prabu Kertabumi Raja Majapahit. Banyaknya gelar Raden yang berasal dari kata Rahadian yang berarti Tuanku di kalangan para wali, menunjukkan bahwa dakwah Islam sudah terbina dengan subur dikalangan elit penguasa Kerajaan Majapahit. Sehingga terbentuknya sebuah Kesultanan yang akan menerapkan institusi politik islam tinggal menunggu waktu.

Hubungan tersebut juga tampak antara Aceh dengan Khilafah Islamiyah era Utsmaniyah. Bernard Lewis menyebutkan bahwa pada tahun 1563M, penguasa Muslim di Aceh mengirim utusan ke Istambul untuk meminta bantuan melawan Portugis sambil meyakinkan bahwa para raja di kawasan tersebut telah bersedia masuk Islam jika kekhalifahan Utsmaniyah yang berpusat di Turki mau menolong mereka. Saat itu kekhalifahan Utsmaniyah sedang disibukkan dengan berbagai masalah yang mendesak, yaitu pengepungan Malta dan Szigetvar di Hungaria, dan kematian Sultan Sulaiman Agung. Setelah tertunda selama dua bulan, mereka akhirnya membentuk sebuah armada tempur yang terdiri dari 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya yang mengangkut persenjataan dan persediaan untuk membantu Aceh yang terkepung penjajah. Namun, sebagian besar kapal tersebut tidak pernah tiba di Aceh. Banyak dari kapal-kapal tersebut dialihkan untuk tugas Jihad yang lebih mendesak yaitu memulihkan dan memperluas kekuasaan Utsmaniyah di Yaman. Ada satu atau dua kapal perang yang tiba di Aceh. Kapal-kapal tersebut selain membawa pembuat senjata, penembak, dan teknisi juga membawa senjata dan peralatan perang lainnya, yang langsung digunakan oleh penguasa setempat untuk mengusir Portugis. Peristiwa ini dapat diketahui dalam berbagai arsip dokumen negara Turki saat ini.
Gambar terkait
Lambang Khilafah Utsmaniyah di Turki
Hubungan ini tampak pula dalam penganugerahan gelar-gelar kehormatan diantaranya Abdul Kadir dari Kesultanan Banten misalnya, tahun 1048H (1638M) dianugerhi gelar Sultan Abul Mafakir Mahmud Abdul Kadir oleh Syarif Zaid, Syarif Makkah saat itu. Demikian pula Pangeran Rangsang dari Kesultanan Mataram mendapat gelar Sultan dari Syarif Makkah tahun 1051H (1641M) dengan gelar Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarami. Pada tahun 1638M, Sultan Abdul Kadir Banten berhasil mengirim utusan Syarif Zaid di Makkah. Hasil misi ke Makkah ini sangat sukses, sehingga dapat dikatakan Kesultanan Banten sejak awal adalah Darul Islam di bawah kepemimpinan Khilafah Islamiyah era Utsmaniyah di istanbul. Sultan Ageng Tirtayasa mendapat gelar Sultan dari Syarif makkah.

Hubungan erat ini tampak juga dalam bantuan militer yang diberikan oleh Khilafah Islamiyah. Dalam Bustanul Salatin karangan Nuruddin ar-Raniri disebutkan bahwa Kesultanan Aceh telah menerima bantuan militer berupa senjata disertai instruktur yang mengajari cara pemakaiannya (1300-1922M). Tahun 1652 kesultanan Aceh mengirim utusan ke Khilafah untuk meminta bantuan meriam. Khilafah kemudian mengirim 500 orang pasukan Jihad dari Turki beserta sejumlah besar alat tembak (meriam) dan amunisi. Tahun 1567M, Sultan Salim II dari pusat mengirim sebuah armada ke Sumatera, meski armada itu lalu dialihkan ke Yaman. Bahkan Snouck Hourgronye menyatakan, “ Di kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama di Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar keseluruh penduduk Muslimin di Indonesia.”

Pada akhir abad ke 20, Konsul Turki di Batavia membagi-bagikan al-Qur’an atas nama Sultan Turki. Di Istanbul juga dicetak tafsi al-Qur’an berbahasa melayu karangan Abdur Rauf Sinkili yang pada halaman depannya tertera “dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam.” Pada masa itu, yang disebut Sultan Turki tidak lain adalah Khalifah, pemimpin Khilafah Islamiyah yang berpusat di Turki.
Pada masa itu, yang yang disebut Sultan Turki tidak lain adalah Khalifah, pemimpin Khilafah Islamiyah yang berpusat di Turki. Sultan turki juga memberikan beasiswa kepada empat orang anak keturunan Arab di Batavia untuk bersekolah di Turki. Selain itu, Snouck Hourgronye sebagaimana dikutip oleh Deliar Noer mengungkapkan bahwa rakyat pada umumnya di Indonesia, terutama yang tinggal di pelosok-pelosok yang jauh di penjuru tanah air, melihat stambol (Istanbul, kedudukan Khalifah utsmaniyah) masih senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang mukmin yang kekuasaannya mungkin agaknya untuk sementara berkurang oleh adanya kekuasaan orang-orang kafir, tetapi masih tetp dipandang sebagai raja dari segala raja di dunia. Mereka juga berpikiran bahwa “Sultan-sultan yang belum beragama mesti tunduk dan memberi penghormatannya pada khalifah.” Demikianlah, dapat dikatakan bahwa Islam berkembang di Indonesia dengan adanya hubungan dengan Khilafah Islamiyah era Utsmaniyah.

Dengan demikian, keterkaitan Nusantara sebagai bagian dari Khilafah, baik saat Khilafah era Abbasiyah di Mesir dan era Utsmaniyah di Turki telah nampak jelas pada pengangkatan Meurah Silu menjadi Sultan Malikussaleh di Kesultanan Samudera Pasai Darussalam oleh utusan Syarif Makkah, dan pengangkatan Sultan Abdul Kadir dari Kesultanan Banten dan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram Jawa oleh Syarif Makkah. Seperti diketahui Makkah adalah bagian dari wilayah inti Daulah Khilafah Islamiyah. Dengan mengacu pada format sistem kekhilafahan saat itu, Syarif Makkah adalah Gubernur (wali) pada masa Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah untuk kawasan Hijaz. Jadi, wali yang berkedudukan di makkah bukan semata penganugerahan gelar melainkan pengukuhan sebagai Sultan. Sebab Sultan artinya penguasa. Karenanya, penganugerahan gelar Sultan oleh wali lebih merupakan pengukuhan sebagai penguasa Islam. Sementara itu di Aceh memiliki hubungan langsung dengan pusat Khilafah Utsmaniyah di Turki.

REDUPNYA PENERAPAN ISLAM

Berkembangnya dan diterapkannya Syariah Islam oleh hampir seluruh Kesultanan Islam di indonesia menyebabkan pemerintah Belanda berupaya sekuat tenaga untuk menghancurkannya. Upaya-upaya sistematis segara disusun untuk merealisasikan rencana tersebut. Salah satu langkah penting yang dilakukannya adalah infiltrasi pemikiran dan politik melalui Snouck Hourgronye. Dia menyatakan musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama tapi Islam sebagai doktri politik. Selain itu juga Snouck Hourgronye, dalam ceramahnya di depan Civitas Akademia NIBA (Nederlands Indische Bestuurs Academie), Delft tahun 1911 memberikan penjelasan tentang politik Islam, yaitu: (1) Terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama hendaknya pemerintah bersikap netral, (2) Masalah perkawinan dan pembagian warisan dalam Islam menuntut penghormatan, (3) Tiada satu pun bentuk Pan Islam (persaudaran Islam) boleh diterima oleh kekuasaan Eropa. Doktrin ketiga ini yang akhirnya mengilhami pemerintah Belanda memberangus setiap kelompok atau gerakan Islam yang berbasis politik, sekaligus menanamkan “image” yang dipaksakan bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan politik, atau politik harus dipisah dengan agama.
Dari pandangan Snouck tersebut diformulasikan strategi yang dipakai untuk melemahkan dan menghancurkan Islam yang meliputi 3 katagori:

Pertama, memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Dihapuslah Kesultanan Islam. Contohnya adalah Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Banten langsung diserang dan dihancurkan oleh VOC. Setelah VOC dibubarkan tahun 1799M, dan diambil alih langsung oleh pemerintah Hindia Belanda, maka keluarlah Ordonansi yang mencabut penerapan Islam di Banten. Seluruh penerapan Islam dicabut lalu diganti dengan peraturan kolonial.

Kedua, melalui kerjasama antara raja/sultan pengkhianat dengan penjajah Belanda. Pelaksanaan Syariah Islam tergantung pada sikap Sultannya. Di Mataram, misalnya, penerapan Islam mulai menurun sejak Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda. Kesetiaan Amangkurat I dengan Belanda dibuktikan dengan membantai 7000 Ulama dilapangan Surakarta. Perlawanan dilakukan oleh santri Giri dipimpin oleh Trunojoyo dan berhasil membunuh Amangkurat I. Pada masa Amangkurat II yaitu anak dari Amangkurat I, bekerjasama dengan VOC menyerang Giri Kedaton. Ulama serta santri di Giri dibantai bahkan semua keturunan Sunan Giri juga dihabisi.

Ketiga, Soft power, yakni dengan menyebarkan orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda membuat Kantoor Inlandsche Zaken yang lebih dikenal dengan kantor agama (penasehat pemerintah dalam masalah pribumi). Secara kasat mata nampak memperhatikan umat, tapi banyak mengeluarkan ordonansi (UU) yang seolah-olah Islami, padahal mengebiri dan menghancurkan Islam. Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hourgronye.

Kantor ini selanjutnya mengeluarkan Ordonansi-ordonansi yang menghambat Islam dan perkembangannya. Sebagai contoh adalah Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882, ynag dimaksudkan agar politik tidak mencampuri masalah agama (sekulerisasi). Ordonansi Perkawinan tahun 1905, yang memberikan kesempatan kawin di catatan sipil, mewajibkan seseorang hanya beristri satu dengan menutup pintu poligami, sedang perceraian hanya jatuh bila dilakukan melalui peradilan. Ordonansi Pendidikan, yang bertujuan menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi. Pendidikan Barat diformulasikan sebagai faktor yang harus mampu menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia. Peraturan Islam dianggap merupakan rintangan yang paling besar. Ordonansi Guru, tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam untuk meminta ijin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama. Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923 merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar.

Demikianlah secara langsung maupun tidak, Syariah Islam mulai diganti. Dalam bidang politik, pemerintahan dan kriminal, pemerintah Belanda langsung mengganti Syariah Islam dengan memberlakukan hukum Hindia Belanda. Sedangkan hal-hal yang bersifat pribadi atau privasi, menggunakan ordonansi yang fungsinya melemahkan Syariah Islam, mulai pernikahan hingga pendidikan.

PERHATIAN ULAMA DAN POLITISI ISLAM TERHADAP KHILAFAH


Hasil gambar untuk jejak syariah dan khilafah di nusantara
Keruntuhan khilafah dalam Nieuwsblad Hindia-Belanda
Belanda terus menghancurkan Islam. Namun, semangat persatuan Islam tak pernah pudar. Ketika Khilafah Islamiyah dihancurkan oleh Inggris pasca perang dunia I, melalui konspirasi politik jahatnya dengan Mustafa Kemal (seorang Yahudi Dunnama warga negara Khilafah pro Barat yang mengaku sebagai Muslim taat yang kebetulan memegang posisi militer strategis di tubuh Daulah Khilafah), dunia Islam mengalami kegoncangan. Upaya untuk mengakkan kembali Khilafah pun dilakukan. Tak ketinggalan juga Ulama-ulama dari Indonesia. Untuk menyatukan langkah perjuangan, para Ulama Indonesia pada tahun 1922M mengadakan kongres Islam di Cirebon dan pada tahun 1924M di Garut.

Berikutnya, pada tahun 1926M diadakan Muktamar Alam Islamy Far’ul Hindias Syarqiyah (Konferensi Dunia Islam cabang Hindia Timur) di Bogor, sebagai respon atas undangan Kongres Islam Sedunia yang diadakan oleh Ibnu Saud. Tahun 1924M, Syarif Hussein Amir Makkah membentuk Dewan Khilafah yang terdiri dari 9 Sayyid ditambah 19 0rang perwakilan daerah negara lainnya. Dua orang perwakilan dari Jawi (Indonesia). Pada 13-19 Mei 1926M diadakan Kongres Dunia Islam di Kairo. Dari Indonesia hadir H. Abdullah Ahmad dan H. Rasul. Pada 1 Juni 1926M, diselenggarakan Kongres Khilafah di Makkah. Saat itu Indonesia mengirimkan 2 orang utusan, yaitu H.O.S Tjokroaminoto (Central Sarekat Islam) dan KH. Mas Mansur (Muhammadiyah). Mereka berdua berangkat dari Tanjung Perak Surabaya dengan kapal Rondo dan di elu-elukan oleh masyarakat. Teriakan Takbir dan seruan Khilafah mengiringi pelayaran mereka ketika itu. Sesampai di Tanjung Periuk, banyak pemimpin Islam yang menyambut mereka, bahkan memerlukan diri datang ke Pelabuhan.
Hasil gambar untuk kongres khilafah 1926
Kafilah Hindia-Belanda menuju Kongres Khilafah Makkah 1926
Kongres Khilafah kedua di Makkah. Indonesia diwakili oleh Haji Agus Salim (Sarekat Islam). Hasilnya

Kongres Khilafah kedua di Makkah. Indonesia diwakili oleh Haji Agus Salim (Sarekat Islam). Hasilnya Raja Saud (yang merupakan agen Inggris) dalam sambutannya tidak mengiginkan dibicarakannya masalah Khilafah dalam kongres tersebut. Sehingga kongres akhirnya gagal. Ini semua menggambarkan bahwa para Ulama dan tokoh politik Indonesia ketika itu menaruh perhatian sangat besar terhadap tegaknya Khilafah kembali. Bukan hanya Ulama, bahkan orang Islam Indonesia tertarik pada persoalan Khilafah pasca Perang Dunia I. Kaum Muslim Indonesia memandang kekuasaan Sultan Turki sebagai Khalifah.

PERJUANGAN TAK PERNAH PADAM

Perjuangan terus berlanjut. Pada 6 Oktober 1905 berdirilah Sarekat Islam, yang sebelumnya Sarekat Dagang Islam. Inilah momentum yang semestinya dijadikan tonggak kebangkitan Indonesia, bukannya Budi Utomo yang berdiri tahun 1908, yang digerakkan oleh para didikan Belanda. KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah tahun 1912 dengan melakukan gerakan sosial dan pendidikan. Sementara Taman Siswa didirikan oleh Ki Hajar Dewantara pada 1922. Sejatinya, KH Ahmad Dahlanlah sebagai bapak pendidikan.

Perjuangan terus berlanjut hingga menjelang kemerdekaan. Terjadilah perdebatan sengit antara pejuang Islam yang menghendaki Negara Islam dengan kalangan sekuler yang menolak penyatuan agama dengan negara. Ringkas cerita, yang terjadi adalah kompromi dengan lahirnya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang menyebutkan bahwa negara dibentuk berdasar kepada “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Sekalipun demikian, Ki Bagus Hadikusumo, pemimpin Muhammadiyah, menegaskan beliau tidak menyetujui rumusan tersebut. Kata-kata bagi ‘pemeluk-pemeluknya’ harus dihapus. Cukup, dengan kewajiban menjalankan ‘Syariah Islam’. Tetapi, rumusannya tetap seperti itu. Jadi, perjuangan Islam berhasil dengan menetapkan pemerintah wajib menjalankan Syariah Islam bagi Umat Islam saja. Diantara tokoh yang menandatanganinya adalah Abikoesno Tjokrosujoso (Partai Sarekat Islam Indonesia), Abdul Kahar Muzakir (Muhammadiyah), Haji Agus Salim (Partai Penyadar), dan KH A. Wahid Hasyim (Nahdlatul Ulama/NU).

Diproklamasikanlah Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Ternyata, usianya hanya satu hari. Sebab, pada 18 Agustus 1945 tujuh kata ‘dengan kewajiban menjalankan Syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dalam Piagam Jakarta dicoret dalam sidang ilegal karena tanpa menyertakan para Ulama dan tokoh-tokoh politik Islam yang shalih sebelumnya. Panitia dalam sidang tersebut dikenal dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada waktu itu Ulama mencabut restunya atas kemerdekaan Indonesia, karena merasa dikhianati. Kejadian yang menyolok mata ini, dirasakan Umat Islam sebagai suatu permainan ‘sulap’ yang diliputi kabut rahasia. Inilah awal dalam tubuh pemerintahan RI, tirani minoritas atas mayoritas Umat Islam. Pada 3 Januari 1946, urusan Islam hanya diurusi oleh satu kementerian. Didirikanlah kementerian Agama sebagai konsesi kepada kaum Muslim. Berikutnya 27 Januari 1953, Presiden Soekarno berpidato di Amuntai bahwa bila negara yang didirikan berdasarkan Islam, maka banyak daerah yang berpenduduk non-Muslim akan lepas. Pidato ini mendapat respon keras dari para tokoh dan organisasi Islam. Di antaranya NU, Front Muballig Islam, Partai Islam Perti, Gerakan Pemuda Islam Indonesia, dan Persis.

PB NU yang diketuai KH A. Wahid Hasyim menulis: “.....Pernyataan bahwa pemerintah Islam tidak akan dapat memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan akan menjauhkan Irian, menurut pandangan hukum Islam adalah merupakan perbuatan munkar yang tidak dibenarkan Syariah Islam dan wajib tiap-tiap orang Muslimin menyatakan ingkar atau tidak menyetujuinya.”

Kenyataan ini menegaskan bahwa NU sebagai organisasi para Ulama adalah salah satu pendukung Pemerintahan Islam dan pejuang-pejuang Syariah Islam. Cukup mengherankan bila ada yang membawa-bawa nama NU tetapi keras menentang aturan Allah yaitu Syariah Islam Betapa tidak, para tokoh NU dahulu berada di garda terdepan dalam perjuangannya meraih kemerdekaan dengan semangat Jihad Fi Sabilillah, pada paruh akhir perang kemerdekaan demi tegaknya Syariah dan pemerintahan Islam. Tanggal 5 Juli 1959 keluarlah dekrit Presiden tentang kembali pada UUD 1945. Didalamnya ditetapkan juga,’.....Bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Gambar terkait
Naskah Piagam Djakarta
Syariah Islam terus disingkirkan. Berikutnya, perjuangan Islam semakin berat. Masyumi dibubarkan. Pada jaman Orde Baru, Islam di marjinalkan. Siapapun yang tegas-tegas menyuarakan Islam dituduh subversif dan dipandang sebagi musuh negara. Sekalipun di intimidasi, perjuangan Islam terus eksis bertahan. Pesantren merupakan benteng pertahanan terkuat. Berikutnya era 1980-an mulailah Islam menggeliat di kampus dan kota-kota besar seiring dengan tahun 1401H sebagai abad kebangkitan Islam. Dakwah Islam semakin semarak. Sejak momentum Reformasi, sekalipun sekulerisme Kapitalisme makin dihunjamkan, suara Islam justru makin nyaring terdengar. Seruan menerapkan Syariah Islam bergema di berbagai daerah. Muncullah Perda-perda (peraturan daerah) yang bernuansa Syariah Islam. Ekonomi berbasis Syariah pun mulai makin diminati. Seruan penyatuan umat ke dalam Khilafah pun makin nyaring terdengar.

Di Indonesia, selama puluhan tahun umat Islam di Indonesia dikebiri dan dibungkam oleh rezim Orde Baru. Sampai-sampai banyak umat Islam yang tidak mengetahui wajibnya menerapkan sistem khilafah sebagai jalan satu-satunya melaksanakan syariah Islam secara kaffah. Namun atas idzin Allah, fakta itu kini mulai berbalik. Ide-ide Islam berkembang sangat cepat, diluar yang diperkirakan kalangan penentang Islam. Tidak perlu waktu terlalu lama, ide Khilafah mulai mendapat tempat dihati umat Islam. Umat Islam bagai menemukan kembali “intan permata” yang selama ini hilang. Tidak bisa dipungkiri, terutama sejak masa reformasi, dakwah tentang Khilafah cukup gencar, baik lewat lisan, buku, bulletin, internet, dan media massa lain. Cahaya allah tak bisa dipadamkan.[dari berbagai sumber shahih]
Hasil gambar untuk jejak syariah dan khilafah

TAKKAN ADA KEMULIAAN TANPA ISLAM, TAKKAN SEMPURNA ISLAM TANPA SYARIAH, TAKKAN TEGAK SYARIAH TANPA DAULAH KHILAFAH

Senin, 23 September 2019

PERBEDAAN VOLTAGE, AMPERE, WATT & OHM


Gambar diatas adalah rumus menentukan nilai dari satuan Volt, Ampere, Watt & Ohm.
Dalam pembahasan sekarang ini saya akan memberikan informasi mengenai masalah kelistrikan. seputar hal ini.

Sebelumnya anda bisa melihat pengertian singkat dibawah ini agar anda bisa lebih paham mengenai istilah dalam dunia kelistrikan ini:

Voltage
Volt itu adalah satuan besar teganan listrik, didalam lambang internasional ukuran volt ini biasanya di gambarkan dengan lambang V.
Volt adalah satuan listrik untuk menyatakan besaran Tegangan listrik yang dihasilkan atau dibutuhkan dari berbagai sumber listrik.
Satuan listrik dapat kita jumpai pada berbagai alat listrik di rumah, seperti pada lampu tertulis 220Volt, Mesin Cuci 220Volt, dan sebagainya.Satuan volt disini menyatakan besaran tegangan listrik yang dibutuhkan untuk menyalakan berbagai alat listrik tersebut.Selain itu, Satuan volt dapat kita jumpai pada berbagai pembangkit listrik, seperti Genset 220Volt, Genset 380 Volt/220Volt 3 fasa, dan sebagainya. Satuan volt disini menyatakan besaran tegangan listrik yang dapat dihasilkan dari berbagai pembangkit listrik tersebut.

Ampere
Ampere adalah satuan besar arus listrik yang mengalir dari kutub positif ke kutub negatif.
Ampere adalah satuan listrik untuk menyatakan besaran Arus listrik yang mengalir pada saat alat listrik digunakan. Satuan ampere juga dapat kita jumpai pada berbagai peralatan listrik di rumah, Seperti MCB 2Ampere, Stopkontak 16Ampere, dan berbagai peralatan listrik lainnya.
Satuan ampere disini menyatakan seberapa besar arus listrik maksimal yang dapat dialirkan melalui alat listrik tersebut.
Selain itu, Satuan Ampere juga dapat kita jumpai pada berbagai peralatan listrik lainnya, seperti Setrika listrik 220watt/ 1 Ampere, Mesin cuci 450Watt / 2Ampere, dan sebagainya.
Satuan Ampere disini menyatakan besaran arus yang mengalir saat alat listrik tersebut dinyalakan.

Watt
Watt adalah satuan daya listrik didalam lambang internasional watt dilambangkan dengan huruf W, jadi bisa dinyatakan kalau watt itu adalah satuan besaran listrik yang ada,dan besaran listrik ini dinamakan sebagai voltase.
Watt adalah satuan listrik untuk menyatakan besaran daya (Power) dari berbagai peralatan listrik, Satuan watt biasa kita jumpai pada berbagai peralatan listrik yang biasa digunakan di rumah, seperti Lampu TL 38Watt, Setrika 350Watt, Mesin cuci 150Watt, Pompa air 200Watt, dan sebagainya.
Satuan Watt disini menyatakan seberapa besar daya listrik yang dibutuhkan untuk menyalakan berbagai peralatan listrik tersebut.
Selain itu, satuan watt juga dapat kita temukan pada berbagai peralatan listrik lainnya, seperti Genset 1000Watt, Stabilizer 500Watt, Inverter 1000Watt dan sebagainya.
Satuan Watt disini menyatakan seberapa besar daya listrik yang dapat dibebani atau ditanggung oleh berbagai alat listrik tersebut.

Ohm
Ohm itu adalah satuan hambatan listrik biasanya dilambangkan dengan lambang Ω.
Satuan hambatan listrik dalam sistem meter kilogram detik, dinamai untuk menghormati fisikawan Jerman abad ke-19 Georg Simon Ohm.
Hal ini sama dengan resistansi rangkaian di mana perbedaan potensial satu volt menghasilkan arus satu ampere (1Ω = 1 V / A); atau, hambatan di mana satu watt daya didisipasikan ketika arus satu ampere mengalir melalui itu. Hukum Ohm menyatakan bahwa hambatan sama dengan rasio perbedaan potensi dengan arus, dan ohm, volt, dan ampere adalah satuan dasar untuk masing-masing yang digunakan secara universal untuk mengekspresikan besaran.

Nah setelah melihat pengertian dari beberapa istilah ini, sekarang kita akam menuju ke kebahasan pokok kita sekarang ini mengenai perbedaan volt ampere, ohm dan watt yang mungkin belum anda belum sepenuhnya memahami.

Perbedaan Volt, Ampere, Ohm Dan Watt

Untuk lebih mudah mendapatkan penjelasan mari kita aplikasikan sistem listrik ini dalam sebuah pipa air, apabila anda memiliki satu buang toren atau tangki air yang terhubung dengan pipa untuk mengairi rumah, maka jika anda meningkatkan tekanan didalam tangki air anda maka akan membuat air yang keluar menjadi semakin kencang, dan hal ini sebenarnya sama saja dengan sistem di listrik apabila voltase meningkat maka akan membuat listrik semakin kencang juga.

Lalu apabila anda memperbesar diameter selang yang tadi maka yang terjadi adalah akan semakin banyak air yang mengalir di selang tersebut dan hal ini sama saja dengan penurunan resistensi didalam sistem kelistrikan yang bertujuan untuk meningkatkan aliran arus listrik, sekarang anda bisa melihat gambar dibawah ini sebagai ilustrasi bagaimana kinarja volt, ohm, dan ampere.



Jadi bisa kita tarik kesimpulan kalau watt itu sama saja dengan dengan besaran air yang ada dalam toren atau bak penampungan, sedangkan volt itu sama saja dengan tekanan air yang mengalir, sedangkan ampere itu adalah satuan besaran air yang mengalir dari pipa, kemudian ada ohm yang berfungsi untuk menghambat ampere yang mengalir sehingga keluarnya aliran listrik tidak terlalu bersar ketika kebutuhannya sedikit. Nah jadi 4 buah satuan itu berbeda satu sama lain namun memang semuanya saling bekerja sama dengan baik untuk bisa mengalirkan aliran listrik sesuai dengan kebutuhan yang ada

Semoga informasi mengenai Perbedaan Volt, Ampere, Ohm Dan Watt bisa bermanfaat untuk anda dan bisa menambah wawasan anda mengenai dunia kelistrikan ini. [irawan]

KHILAFAH YANG MENYATUKAN, KHALIFAH YANG MELINDUNGI


By: Ustadz Felix Siauw

Pernahkah kita membayangkan bahwa pada satu masa yang panjang, kaum Muslim di seluruh dunia pernah bersatu padu dalam satu ummat? Pada kenyataannya ummat Muslim memang pernah bersatu dalam kurun waktu sekitar 1300 tahun lamanya. Bermula dari kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW pada 622 M di Madinah dan berakhir pada Kekhilafahan Utsmaniyyah tahun 1924 M di Turki.

Terbayangkah kita bagaimana kekuatan ummat Muslim saat mereka bersatu? Allah limpahkan berkah pada mereka dan kebaikan dunia-akhirat, kekuatann yang tiada bandingannya dan kehormatan serta kemuliaan, disegani lawan dan disukai kawan. Dengan pemimpin yang satu, kepemimpinan yang satu, bendera yang satu | aturan yang satu, rasa yang satu, dan komando yang satu

Masa-masa bersatunya kaum Muslim itulah masanya Khilafah Islam mewujud, dengan Khalifah sebagai pemimpin yang melindungi ummat Muslim. Pada masa itu darah dan kehormatan kaum Muslim dilindungi oleh Khalifah, begitupun dengan darah dan harta kaum kafir dzimmi didalamnya (kaum kafir yang damai yang hidup di negara Islam, mereka membayar jizyah dan tunduk pada aturan syariah Islam)

Bahkan saat Khilafah sedang berada dalam kondisi lemah karena konflik internal-eksternal yang tak kunjung usai, tetap saja Khalifah yang saat itu dijuluki “Sick-Man of Europe” masih punya taji dan kekuatan. Misalnya, pada 1889 seorang penulis drama asal Prancis Henri de Bornier berencana mementaskan drama yang bertajuk “Muhammad atau Kefanatikan” yang isinya menghina Nabi Muhammad saw.

Saat berita itu sampai kepada Khalifah, maka Khalifah Abdul Hamid II melalui duta di Paris pada saat itu Es’at Pasha, segera meminta agar drama tendensius itu dibatalkan pementasannya karena hal itu menyakiti perasaan ummat Muslim. Setelah keberatan dan protes dari Khalifah diberitahukan, Perdana Menteru Prancis Charles de Freycinet melarang pementasan drama itu di Prancis pada 1890

Dilarang di Prancis, Henri de Bornier tidak kehabisan akal lalu berencana mementaskan drama yang sama di Inggris. Maka, sekali lagi Khalifah meminta pemerintah Inggris agar melarangnya, dan memberitahukan bahwa Prancis pun sudah melarang pementasan yang sama karena drama itu adalah penghinaan bagi Nabi Muhammad SAW.

Diluar dugaan Khalifah, Inggris menolaknya dengan alasan tiket-tiket telah dijual dan pembatalan itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi (freedom of act and speech) yang diyakininya

Mendengar jawaban itu Khalifah Abdul Hamid II lalu menyampaikan pada pemerintah Inggris bila tetap bersikeras atas pernyatannya. Khalifah Abdul Hamid II lalu berucap:

“saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengumumkankan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasulullah kami! saya akan kobarkan Jihad Al-Akbar”

Dengan ancaman itu Inggris pun serta merta membatalkan niatnya mementaskan drama besutan Bornier. Begitulah kesatuan Muslim dalam Khilafah dapat menjaga kehormatan mereka.

Clifford Edmund Bosworth, seorang orientalis dan sejarawan asal Inggris pada 1970 berkomentar tentang hal ini dalam bukunya “A Dramatisation of the Prophet Muhammad’s Life: Henri de Bornier’s Mahomet'” halaman 116

“Since Bornier’s time, no major European dramatist seems to have essayed a play on the life of the Prophet”

Beginilah pemimpin seharusnya melindungi kehormatan ummat Muslim, tidak seperti sekarang saat pemimpin-pemimpin kaum Muslim banyak diam dan tak berbuat apapun saat penghinaan pada Nabi begitu marak

Khalifah Abdul Hamid II yang memimpin Khilafah adalah Khalifah terakhir, namun walaupun dalam kondisi yang sangat lemah, Khilafah tetap disegani bangsa Eropa. Ini membuktikan bahwa pemimpin yang amanah yaitu Khalifah, hanya akan bersinar dalam sistem yang amanah yaitu Khilafah.

Khalifah adalah pemimpin kaum Muslim yang bertindak berdasarkan Islam, seorang pemimpin bagi kaum Muslim seluruh dunia yang berdasar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kita pahami bahwa Rasulullah meninggalkan pada kita 2 hal yang kita takkan tersesat bila kita berpegang teguh pada keduanya, dan 2 hal itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka harusnya Al-Qur’an tidak hanya dijadikan panduan bagi pemimpin semata, tapi juga jadi panduan dalam sistem kepemimpinan kaum Muslim. Hanya dengan pemimpin amanah yaitu Khalifah dan sistem kepemimpinan amanah yakni Khilafah kehormatan kaum Muslim akan terjaga mulia.

Kabar baiknya, Rasulullah mengabarkan bahwa Khilafah dan Khalifah yang berdasar manhaj kenabian ini akan bangkit sekali lagi.

“adalah Kenabian itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, yang ada atas kehendak Allah, lalu Allah mengangkatnya bila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak Kenabian, yang ada atas kehendak Allah, lalu Allah mengangkatnya bila Dia berkehendak mengangkatnya. Lalu akan ada kekuasaan yang menggigit, yang ada atas kehendak Allah, lalu Allah mengangkatnya bila Dia berkehendak mengangkatnya. Lalu akan ada kekuasaan yang memaksa (diktator), yang ada atas kehendak Allah, lalu Allah mengangkatnya, bila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak Kenabian. Kemudian beliau (Nabi) diam”
(HR Ahmad)

Maka bagi kitalah diamanahkan dan diberikan kehormatan perjuangan ini, yaitu akan kembalinya Khilafah yang menaungi ummat Muslim. Khilafah adalah sistem kepemimpinan Islam yang amanah, yang hanya membolehkan pemimpin beriman amanah yang memimpin, tidak selainnya. Dengan sistem kepemimpinan Khilafah inilah, Khalifah akan menerapkan syariah bagi seluruh ummat. Dengan itu insyaAllah keberkahan bagi semuanya.