By: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, al-ihtifal bi rasi as-sanah)
bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya
kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang awalnya
diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang
oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII tahun 1582.
Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat
yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752.
(www.en.wikipedia.org; www.history.com)
Bentuk perayaannya di Barat bermacam-macam, baik berupa ibadah
seperti layanan ibadah di gereja (church servives), maupun aktivitas
non-ibadah, seperti parade/karnaval, menikmati berbagai hiburan
(entertaintment), berolahraga seperti hockey es dan American football
(rugby), menikmati makanan tradisional, berkumpul dengan keluarga
(family time), dan lain-lain. (www.en.wikipedia.org)
Berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi.
Dalil keharamannya ada 2 (dua);
Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al-kuffaar).
Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim).
Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman Allah SWT :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقُولُوا۟ رَٰعِنَا وَقُولُوا۟ ٱنظُرْنَا وَٱسْمَعُوا۟ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada
Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan
bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah [2] : 104).
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan bahwa Allah
SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang
kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi
menggumamkan kata ru’uunah (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada
Rasulullah SAW seakan-akan mereka mengucapkan raa’inaa (perhatikanlah
kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149).
Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS. Al-Baqarah: 120;
QS. Al-Baqarah: 145; QS Ali ‘Imran: 156; QS. Al-Hasyr: 19; QS.
Al-Jatsiyah: 18-19; dll (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/7; Wail Zhawahiri
Salamah, At-Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7; Mazhahir
At-Tasyabbuh bil Kuffar fi Al-‘Ashr Al-Hadits, hlm. 28-34).
Dalil umum lainnya sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan
mereka.” (HR. Ahmad, 5/20; Abu Dawud no. 403). Imam Ibnu Hajar
Al-Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271).
Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir
dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi
khasha`ishihim), seperti aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka,
pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,
12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As-sunnah
An-Nabawiyyah, hlm. 22-23).
Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir.
Dari Anas RA, dia berkata :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ لِأَهْلِ
الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ
كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ
بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Dahulu kaum jahiliyyah mempunyai dua hari raya setiap tahun untuk
bermain-main (bersenang-senang). Maka ketika Nabi SAW datang ke kota
Madinah, Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu kalian punya dua hari raya
untuk bermain-main pada dua hari itu dan sesungguhnya Allah telah
mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul
Adha.”” (HR. Abu Dawud, no. 1134)
Hadits ini dengan jelas telah melarang kaum muslimin untuk merayakan
hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi
As-Sunnah An-Nabawiyyah, hlm. 173).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim
merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan
kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan
selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al-kuffaar) yang telah diharamkan Islam. Wallahu a’lam.[]
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 118
0 Comments:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan baik dan bijaksana
Dilarang membuat spam di blog ini
Mohon maaf bila ada komentar yang belum dijawab/dibalas