
Pembagian warisan dalam hukum Islam menurut fiqh disebut dengan faraidh, wiratsah, atau al-tirkah. Fiqh Kewarisan Islam adalah ketentuan hukum Islam yang mengatur tentang siapa saja ahli waris yang berhak mendapatkan warisan termasuk berapa besar bagian kewarisannya.
Allah Ta’ala menyebutkan di dalam al-Qur’an tentang warisan, yang tertuang pada surat an-Nisaa’ ayat, 7, 11, 12 dan 176.
Pada ayat ke-7 dalam surat an-Nisaa’ Allah Ta’ala...